Tugas 3 Ilmu sosial dasar
Tugas Ilmu Sosial Dasar
Warga Negara dan Negara
DAFTAR ISI
BAB
I :
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang………………………………………………………………
1.2
Maksud dan Tujuan…………………………………………………………
1.3
Rumusan Masalah…………………………………………………………..
1.4
Metode Penulisan…………………………………………………………...
BAB
II : ISI
2.1
Teori Dari Berbagai Sumber…………………………………………….....
2.2
Studi Kasus…………………………………………………………...........
2.3
Pembahasan………………………………………………..........................
BAB III
: PENUTUP
3.1
Kesimpulan………………………………………………………………..
3.2
Daftar Pustaka………………………………………………………..........
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk
melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit
hal ini dapat berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan
semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan
lainnya.
Akibatnya
manusia seperti serigala terhadap manusia berlaku hukum rimba yaitu adanya
penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan
merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan
perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada
suatu Negara.
Masalah
warga negara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin
ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam
demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan
warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta
wewenangnya.
1.2
Maksud dan Tujuan
Maksud dan
tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui pengertian warga negara
dan negara, mengetahui teori-teori negara dan hukum negara serta menghargai
peranan warga negara indonesia .
1.3
Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam
makalah ini seperti:
- Apa pengertian warga negara dan negara
- Bagaimana hubungan warga negara dan negara
- Kasus tentang warga negara
- Apa saja hukum-hukum yang mengatur tentang warga negara
1.4 Metode
Penulisan
Metode yang
digunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan metode pustaka yaitu
penulis menggunakan media pustaka dalam penyusunan makalah ini
BAB II
ISI
2.1 Teori
Dari Berbagai Sumber
Pengertian
Negara
Secara
etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau
State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status
atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri,
dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan
Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara
sebagai kekuasaan.
Beberapa
pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F
Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari
kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
c.Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx
= Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk
menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh)
Teori
Terbentuknya Negara
- Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
- Teori Ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
- Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara juga
dapat terbentuk karena :
- Penaklukan
- Peleburan
- Pemisahan diri
- Pendudukan suatu wilayah
2.2 Studi
Kasus
Contoh Kasus
Status Kewarganegaraan Anak Dalam Perkawinan Campuran
Kemerdekaan
kini punya makna baru bagi anak-anak hasil perkawinan campur. Bukan hanya
merdeka sebagai warga negara, tapi mereka juga bebas untuk berdekatan dengan
sang bunda, tanpa perlu secarik kertas sebagai bukti legalitasnya.
Tanggal 11
Juli lalu mungkin merupakan moment yang sangat penting bagi wanita Indonesia
yang menikah dengan pria asing, dengan disahkannya UU Kewarganegaraan yang baru
oleh DPR, menggantikan UU Kewarganegaraan no. 62 tahun 1958. Para wanita
Indonesia pelaku pernikahan campur, yang saat itu berada di Gedung DPR untuk
menyaksikan pengesahan itu pun langsung menyambutnya dengan gegap gempita.
Bagaimana
tidak? Setelah lebih dari 47 tahun wanita pelaku pernikahan campuran bersama
anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan itu terikat dalam berbagai peraturan
yang ironis, kini akhirnya mereka bisa bernafas lega. Mereka tidak lagi
dianggap sebagai kaum minoritas yang selalu ’tertindas’ dan tidak punya
kekuatan hukum di negeri sendiri. Beban dan tekanan psikologis, yang harus
mereka tanggung bertahun-tahun dan telah menelan banyak korban, pun kini
sedikit bisa terangkat.
Seperti yang
diketahui, bahwa dibawah UU Kewarganegaraan yang lama, para wanita pelaku
perkawinan campuran, dan anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan itu,
memiliki banyak keterbatasan dan kelemahan posisi dari segi hukum, baik dari
bidang hukum, sosial, budaya dan ekonomi. Hal ini jelas saja merupakan
permasalahan tersendiri, dimana kebebasan seseorang untuk memiliki hak untuk
mementukan piluhan kewargaganegaraan menjadi terkotak-kotak lantaran pembatasan
dari peraturan perundang-undangan tersebut.
Rumitnya
Birokrasi Keimigrasian
Menumpuknya
permasalahan kaum wanita Indonesia yang menikah dengan pria asing akhirnya
mencetus berdirinya wadah Keluarga Perkawinan Campuran Melalui Tangan Ibu (KPC
Melati). Diprakarsai oleh Ika Twigley, Diah Kusdinar, Marcellina Tanuhandaru,
Mery Girsang dan Enggi Holt.
Masalah yang
begitu pelik mulai dari kewarganegaraan anak, hak asuh anak, rumitnya birokrasi
keimigrasian, soal administrasi kependudukan, keharusan berurusan dengan
kedutaan asing, perihal peraturan Depnaker, ketiadaan perjanjian pranikah,
terbatasnya akses terhadap fasilitas keuangan, hukum pewarisan terhadap
properti, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Karena banyak petugas yang tak
paham, itu tak heran, saat ada wanita yang menghadapi masalah sering pergi
minta bantuan ke sana ke mari tanpa mendapatkan jalan keluar yang memuaskan.
Sebenarnya
akar permasalahan perkawinan campuran di Indonesia ada pada UU Kewarganegaraan
No 62 tahun 1958. Undang-undang itu menggariskan bahwa Indonesia menganut asas ius
sanguinis patriarkal. Artinya, anak yang lahir dari perkawinan ibu WNI dan
ayah WNA otomatis mengikuti kewarganegaraan sang ayah. Sementara itu, status
kewarganegaraan anak.
WNA untuk
menjadi WNI hanya bisa setelah si anak berusia 18 tahun. Sehingga jika setiap
tahunnya keluarga kawin campuran itu menetap di Indonesia, bahkan anak-anak
hasil perkawinan tersebut tiap tahunnya harus memperpanjang KITAS (Kartu
Ijin Tinggal Sementara, red) dan berurusan dengan pihak imigrasi.
Jika tidak akan terkena sanksi overstay, status penduduk gelap, dan akan
kena deportasi.
Sulit Jadi
WNI
Menyinggung
tentang kemerdekaan hak asuh anak juga diutarakan oleh Etta Herawati atau biasa
dikenal dengan Bertha. Ibu dari Jasmine McCarthy ini juga ikut curhat lantaran
mulai dari proses pernikahan dengan Michael McCarthy JR (38) pada tanggal 29
Agustus 2001 silam permasalahan tentang kewarganegaraan selalu saja muncul.
”Saya ingat waktu mau menikah 5 tahun lalu, kami harus mengurusi beberapa surat
yang menurut saya tidak terlalu sulit untuk diurus. Belum lagi dengan sikap
dari pejabat pemerintahan yang berwenang yang dengan sengaja menyulitkan kami
untuk mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan,” ujar guru vokal dari banyak
selebritis ini.
Pengalaman
yang tidak mengenakkan ini jelas saja mengganggu pribadinya, meskipun untuk
memutuskan menikah dengan pria asing sudah ia pikirkan sebelumnya segala sebab
dan akibat yang akan muncul. Bahkan setelah Jasmine lahir pada tanggal 23 Mei
2003 langsung dibuatkan akte, tapi nyatanya ia harus melaporkan juga ke
imigrasi lantaran salah satu orang tuanya berbeda kebangsaan karena selama 8
bulan sejak kelahirannya Berta dan Michael belum melaporkan ke Imigrasi. ”Pada
saat itu salah satu pegawai Imigrasi bilang karena keterlambatan selama 8 bulan
saya dikenakan denda sebesar 85 Dollar. Tapi pegawai lainnya ada yang bilang
hanya membayar 75 sampai 100 Dollar sampai surat perijinan selesai. Dengan
begitu saya berpikir berapa yang musti saya bayar untuk menebus keterlambatan
pengurusan ini. Tapi akhirnya saya hanya membayar 30 juta pada pihak Imigrasi.
Ternyata susah juga ya jadi WNI,” papar Bertha.
Setelah mendapatkan
KITAS dari Imigrasi, akhirnya anak semata wayangnya ini tidak dapat bernapas
lega, lantaran surat penting kewarganegaraan sementara sudah di tangan. Hanya
saja setiap tahunnya Bertha harus melaporkan dan memperpanjang KITAS selama
setahun kedepan.
2.3 Pembahasan
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara
merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu
Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. mengatur
dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang
bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.
mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan
kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah
himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang
mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan yang
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Hakikat
Negara
Pada
dasarnya berdirinya suatu Negara yaitu karena keinginan manusia yang membentuk
suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat dan sebagainya.
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.Sifat
memaksa
Negara
memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Dan
sarana nya adalah Polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Sehingga
diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan
ketertiban Negara tercapai. Contoh bentuk paksaannya adalah UU perpajakan yang
memaksa setiap warga Negara untuk membayar pajak, bila melanggar maka akan di
kenai sangsi.
2.Sifat
monopoli
Dalam
menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya Negara dapat mengatakan bahwa
aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap
bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.Sifat
mencakup semua
Semua
peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa
terkecuali. Sebab kalau seorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup
aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang
dicita-citakan akan gagal.
Warga Negara
•Warga
Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat
perlindungan Negara.
•Warga
Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal
balik dengan negaranya.
•Warga
negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua
peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
•Warga
Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga
Negara.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah
1.setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing
(WNA), atau sebaliknya.
4.anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.anak yang
lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah
WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia
18 tahun atau belum kawin.
8.anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas
status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.anak yang
baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui.
10.anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.anak yang
dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.anak dari
seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain itu,
diakui pula sebagai WNI bagi:
1.anak WNI
yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin,
diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.anak WNI yang
belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan penetapan pengadilan.
3.anak yang
belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.anak WNA
yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
1.Anak yang
belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
2.Anak warga
negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Jadi, warga
negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan
peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga
asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki
ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.
Penduduk
•Penduduk
adalah orang yang tinggal di suatu daerah.
•Penduduk
adalah orang yang berhak tinggal daerah, dengan syarat orang tersebut harus
memiliki surat resmi untuk tinggal disitu
•Dalam
sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan
ruang tertentu.
Jadi
penduduk adalah kumpulan manusia yang tinggal di suatu wilayah (Negara, kota
dan daerah) yaitu dengan memiliki surat resmi untuk tinggal di wilayah
tersebut.
Asas
Kewarganegaraan
Kriteria
untuk menjadi warga Negara yaitu :
1. Kriterium
Kelahiran
a. Ius
Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli
: Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana
dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang
terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya
Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama
sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2
stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi,
yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak
repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2.
Naturalisasi : Suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Warga Negara
adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut
dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
3.2 Daftar
Pustaka
- http://irena040506.wordpress.com/2011/02/13/negara-dan-warga-negara/
- http://grenalio.phpnet.us/blog.php?module=detailinformasi&id=44
- http://restysetia.blogspot.com/2010/11/artikel-warga-negara-dan-negara.html
- http://bestcampdeade.blogspot.com/2011/02/tugas-makalah-hak-dan-kewajiban-warga.html
Comments
Post a Comment